Asimilasi di Rumah Resmi Dicabut, Karutan Majene Beri Pengertian Kepada Warga Binaan
- Rutan Majene
- Jul 6, 2023
- 1 min read

RutaNe_Info, MAJENE - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang pemberhentian program asimilasi di rumah narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Oleh karena itu, Usai pelaksanaan shalat dhuhur berjamaah, Karutan Majene Mansur menyampaikan hal tersebut kepada seluruh warga binaan.
"Beberapa hari yang lalu kami dapat surat edaran dari Dirjenpas bahwa asimilasi rumah tidak diperpanjang, namun kami harap saudara semua jangan khawatir karena program integrasi lainnya masih bisa didapat seperti PB, CB, CMB". Ujar Mansur. (Kamis, 6/7)
Lebih lanjut, Ia berharap hal ini bukan alasan untuk mematahkan semangat warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Saya harap semuanya tetap semangat, tetap ikuti pembinaan dengan baik, kita harus satukan visi kita demi kebaikan kita semua". tutup salah satu kepala UPT Pemasyarakatn Kanwil Kemenkumham Sulbar itu.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan juga berpesan agar seluruh petugas dan warga binaan untuk tetap bersama-sama dan saling bantu menyukseskan pemasyarakatan yang baik. (am)
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KANWILKEMENKUMHAMSULBAR #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan @Parlindungan_01
Comments